SHARE

Istimewa

“Yang ketiga, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, terutama berkaitan dengan daerah pemilihan anggota DPR RI pada Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya,” ujar Hasyim.

Selain itu, tambah dia, ada pula hal-hal yang berkaitan dengan penetapan dapil anggota DPRD provinsi pada Provinsi Banten, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

Berikutnya, rancangan PKPU tersebut disertai dengan tiga lampiran, yakni Lampiran I tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR, Lampiran II tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi, dan Lampiran III tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.

Ia menambahkan daerah pemilihan yang ditetapkan oleh KPU itu pun dilengkapi dengan peta daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Berikutnya, peta dan daerah pemilihan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan KPU, paling lama satu bulan terhitung sejak PKPU tersebut diundangkan.

Halaman :
Tags
SHARE