SHARE

Isbat Nikah Terpadu Rangakaian Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional

Hasan dan Fatimah tidak mencatatkan pernikahan karena tidak begitu paham lika-liku proses administratifnya. Hakim mengingatkan keduanya pentingnya mengesahkan pernikahan, agar status hukum pada keturunannya menjadi jelas dan menghindari konflik warisan.
 
Lain cerita dating dari pasangan lansia Ibrahim (73) dan Keniang (61) yang dari sejak awal menikah siri. Oleh hakim tunggal Afif Waldy, SH, keduanya akhirnya diputuskan sah pernikahannya di mata hukum. “Saya gugup, tapi Alhamdulillah sudah sah,” ujar Keniang usai meninggalkan ruang sidang.
 
Memasuki ruangan persidangan dan menjadi pemohon adalah hal yang baru baginya. Apalagi dia mengaku tidak terlalu lancar menjawab saat hakim menanyakan kronologi pernikahannya. Bersama Ibrahim, Keniang pun bekerja mengurus ladang mereka. Kartu Keluarga mereka hingga saat itu tertulis “kawin belum tercatat.”
 
Keniang dan Ibrahim tidak mencatatkan pernikahan dengan alasan Kantor Urusan Agama (KUA) yang terletak sangat jauh dan saat itu hanya ada di kawasan Sungai Dareh.
 
Hakim pun mengingatkan pasangan lansia tersebut agar mencatatkan pernikahannya secara hukum dan kependudukan, agar status hukum keturunannya menjadi jelas dan catatan kependudukannya dapat digunakan untuk mengurus administrasi.
 
Keniang mengaku tidak pernah mendengar bahwa untuk mendapatkan bantuan sosial, data kependudukannya harus padan dan tercatat. Sehingga setelah mengetahui hal tersebut dari pendamping lansia Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Padang, ia mau mengikuti Isbat Nikah Terpadu.
Halaman :
Tags
SHARE