Menurut dia, perkembangan industri ini masih memiliki prospek yang baik untuk ke depan, sehingga perlu adanya sinergi yang kuat antar berbagai pemangku kepentingan guna meningkatkan daya saingnya di pasar internasional.
Andi menyampaikan, saat ini terdapat beberapa jenis perusahaan industri obat bahan alam di Indonesia, yaitu Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT), Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT), Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) dan Industri Obat Tradisional (IOT).
Kemenperin mendukung kebijakan pengembangan obat bahan alam, terutama dalam proses produksi dan teknologi manufaktur, dengan salah satu upaya melalui pembangunan House of Wellness atau fasilitas produksi obat bahan alam.
Fasilitas pembuatan obat berbahan alami ini memiliki alat pendukung berupa pengolahan simplisia (segar dan kering) yang menunjang proses sortasi, pencucian, penirisan, perajangan dan pengeringan.