Beranda Internasional Arab Saudi Umumkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Peraturan Izin Haji

Arab Saudi Umumkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Peraturan Izin Haji

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi tegas bagi individu yang melanggar peraturan izin Haji. Sanksi ini berlaku mulai, Selasa (29/4/2025), hingga sekitar 10 Juni mendatang, dilansir dari Arab News.

0
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi tegas bagi individu yang melanggar peraturan izin Haji. Sanksi ini berlaku mulai, Selasa (29/4/2025), hingga sekitar 10 Juni mendatang, dilansir dari Arab News.

CARAPANDANG - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi tegas bagi individu yang melanggar peraturan izin Haji. Sanksi ini berlaku mulai, Selasa (29/4/2025), hingga sekitar 10 Juni mendatang, dilansir dari Arab News.

Setiap individu yang melakukan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin akan dikenai denda hingga SR20.000 (Rp89,4 juta). Tak hanya itu, pemegang visa kunjungan yang mencoba masuk atau tinggal di Makkah selama periode tersebut juga akan dikenai denda.

Melansir dari Saudi Gazette, seluruh jenis visa kunjungan termasuk dalam aturan ini untuk mencegah pelanggaran. Denda lebih berat hingga SR100.000 (Rp447,4 juta) akan dikenakan pada siapa pun yang mengajukan visa untuk individu yang melakukan pelanggaran ini.

Denda tersebut akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah orang yang terlibat. Siapa pun yang mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah juga akan dikenai denda serupa.

Menyediakan tempat tinggal bagi pemegang visa kunjungan, baik hotel, apartemen, rumah pribadi, atau tempat penampungan lainnya, dianggap sebagai pelanggaran. Tindakan ini termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap peraturan izin Haji.

Menyembunyikan keberadaan atau memberikan bantuan yang memungkinkan pemegang visa kunjungan tetap tinggal juga akan dikenai sanksi. Jumlah denda akan bertambah berdasarkan jumlah orang yang ditampung, disembunyikan, atau dibantu.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait