SHARE

istimewa

CARAPANDANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan kegiatan Advokasi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Provinsi Sulawesi Tengah yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di pemerintahan daerah ataupun LM agar mampu menjadi champion dalam mengadvokasi pencegahan dan penanganan perkawinan anak DI Sulawesi Tengah. Berdasarkan data Susenas tahun 2022 angka perkawinan anak di Provinsi Sulawesi Tengah tertinggi ke-5 di Indonesia, yaitu sebesar 12,65%. Perkawinan Anak masih terjadi di seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, jumlah Perkawinan Anak di provinsi tersebut lebih dari 5000 jiwa. Adapun 3 kabupaten dengan jumlah perkawinan anak tertingi adalah Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 2.190 jiwa, Kabupaten Buol 1.327 jiwa, dan Kabupaten Banggai 1.321 jiwa.

“Pernikahan anak merupakan sebuah tindakan yang melanggar hak-hak anak dan berpotensi menimbulkan dampak serius pada kehidupan perempuan. Dari proses persalinan hingga masa nifas, hak-hak mereka terputus, bahkan bisa memicu kejadian-kejadian kekerasan. Angka pernikahan anak di Sulawesi Tengah (Sulteng) melampaui rata-rata nasional yang hanya sebesar 9,23 persen, dengan angka 12,5 persen, hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama.”,ujar Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari

Rohika juga menegaskan bahwa untuk memutus mata rantai perkawinan anak di Sulawesi Tengah, diperlukan kolaborasi multi-sektoral yang melibatkan semua pihak. Semua pemangku kepentingan yang memiliki rencana aksi harus disesuaikan dengan dan mengacu pada strategi nasional. Salah satu komponen kunci dari strategi nasional ini adalah optimalisasi kapasitas anak, yang dapat dicapai melalui pendorongan forum anak di daerah serta lingkungan pendukungnya, termasuk keluarga, masyarakat, tokoh agama, dan institusi pendidikan di sekolah. Selain itu, penting untuk memperkuat akses layanan bagi anak dan keluarga yang aktif dalam melayani anak. Aspek regulasi dan kelembagaan juga menjadi bagian penting dari upaya ini. Diharapkan bahwa melalui kegiatan ini, DP3A Provinsi Sulawesi Tengah dapat mendukung penguatan dengan penyusunan Rencana Aksi Daerah yang dilengkapi dengan Peraturan Gubernur yang bertujuan untuk mencegah perkawinan anak.

Rohika juga berharap memberi penguatan dengan penyusunan peraturan desa yang memuat sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan anak dan sanksi sosial bagi orang tua. “Perdes ini penting untuk membuat sanksi administrasi dan sosial di dalamnya. Misalnya tidak memberi fasilitas jika ada bantuan bantuan pemerintah. Ini harus dibantu dengan elemen lainnya. Misalnya Imam desa. Mengingat SDM diakar rumput ini adalah champion di tingkat desa ,”harapnya lagi.

Sementara, Subair, Kepala DP3A Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa daerahnya diklaim punya kabupaten dengan tingkat perkawinan anak yang tinggi. Misalnya di Kabupaten Buol yang saat ini telah dicanangkan oleh Wakil Gubernur Sulteng untuk langkah pencegahan perkawinan anak. Harapannya pelaksanaan kegiatan ini mampu membawa perubahan untuk menurunkan prevalensi Perkawinan Anak di Provinsi Sulawesi Tengah dan semua peserta yang hadir dapat menjadi champion untuk advokasi pencegahan pernikahan anak di lingkungan masing-masing.

Ketua Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Sulteng, Andi Fatmawati Saloko juga menyampaikan  apresiasi kegiatan yang diinisiasi Kementerian P3A ini.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat baik dan merupakan bentuk nyata dalam merumuskan pencegahan perkaeinan anak”, pungkas Andi, PUSPA.

Advokasi yang berlangsung selama 2 hari ini mengundang peserta dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dari Provinsi Sulawesi Tengah, kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Sigi dan Kota Palu serta berbagai stakeholder dan organisasi kemasyarakatan yang konsentrasi terhadap isu perempuan dan perlindungan anak, media dan organisasi jurnalis termasuk forum anak. Kegiatan ini difasilitasi oleh narasumber dari Dinas PPPA Provinsi, LM PUSPA Sulteng, dan Fasilitator Nasional (Fasnas) terlatih. Materi yang dibahas mencakup Program dan Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah dan LM di Sulawesi Tengah; Pendalaman Isu Perkawinan  Anak dan Penyusunan Rencana Tindak Lanjut dalam Pencegahan Perkawinan Anak; kemudian diakhiri dengan  Paparan RTL dan Penandatanganan Komitmen Bersama sebagai Champion Pencegahan Perkawinan Anak.

Dengan semangat menjaga hak-hak anak di Indonesia dan mendukung penurunan signifikan perkawinan anak, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas Sumber Daya untuk menjadi champion di Sulteng dalam  mempercepat penurunan angka perkawinan anak di Provinsi Sulawesi Tengah, sejalan dengan visi menciptakan Indonesia yang Layak Anak pada tahun 2030 dan Indonesia yang Emas pada tahun 2024. dilansir kemenpppa.go.id

Tags
SHARE