SHARE

Ilustrasi | Istimewa

CARAPANDANG - Jakarta, Dilansir CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Ida menetapkan, pembayaran THR Lebaran 2023 harus dilakukan pada H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," kata Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ujarnya, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida mengatakan, setiap perusahaan yang tidak membayar atau mencicil pembayaran THR pada Lebaran tahun 2023 ini akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.

"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," kata Ida.

"Kita semua tentu berharap nggak terjadi. Kami minta perusahaan mematuhi regulasi yang ada," tegasnya.

Menurut Ida, saat ini tak lagi ada alasan bagi perusahaan untuk tak membayar atau mencicil THR.

"Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu nggak ada lagi cerita perusahaan nggak bayar THR," tegas Ida.

Ida menjabarkan, Posko Pembayaran THR Ketenagakerjaan tahun 2022 tercatat menerima aduan atas 1.739 perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran THR Lebaran 2022.

"Ada 1.185 perusahaan yang dilakukan tindak lanjut pengawasan ketenagakerjaan di aderah. Ada perusahaan yang dkenai sanksi ADM, pemberian rekomendasi kepada penerbit izin di daerah," pungkas Ida.




Tags
SHARE