SHARE

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.

CARAPANDANG - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.

"Karena itu perubahan UU IKN dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM serta DPD RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan ada enam fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023 yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Menurut dia, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak revisi UU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, serta Fraksi Partai NasDem belum mengambil keputusan.

"Untuk RUU Pengadaan Barang dan Jasa, tujuh fraksi menerima, satu menolak, dan satu sedang mendalami materi RUU," ujarnya.

Supratman mengatakan fraksi yang menerima RUU Pengadaan Barang dan Jasa masuk Prolegnas 2023 yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Menurut dia, Fraksi Partai Demokrat menolak dan Fraksi Partai NasDem sedang mendalami materi RUU tersebut.

Dalam Raker tersebut, anggota Baleg DPR RI Desy Ratnasari mengatakan revisi UU IKN dibutuhkan untuk terwujudnya optimalisasi, efisiensi, dan efektifitas kerja pemerintah dalam pembangunan IKN.

"Untuk RUU Pengadaan Barang dan Jasa sangat penting karena banyak temuan yang menjerat pihak-pihak terkait pengadaan barang dan jasa," ucapnya.

Karena itu menurut dia, dibutuhkan RUU Pengadaan Barang dan Jasa untuk membangun sistem yang transparan, akuntabel dalam pengadaan barang-jasa.

Dia menilai kehadiran RUU tersebut sebagai payung hukum dan rencana kerja para pemangku kepentingan terkait proses pengadaan barang dan jasa.

"Melalui RUU ini dapat dibuat sistem yang tertib, akuntabel, dan transparan agar masyarakat terpercaya pada kehadiran lembaga negara," ujarnya.

Selain itu, Raker Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI tersebut juga menyepakati bahwa revisi UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.



Tags
SHARE