Beranda Internasional Sean "Diddy" Combs Dihukum 50 Bulan Penjara Dan Denda 500 Ribu USD Dalam Kasus Prostitusi

Sean "Diddy" Combs Dihukum 50 Bulan Penjara Dan Denda 500 Ribu USD Dalam Kasus Prostitusi

Hakim Arun Subramanian dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (3/10) waktu setempat menekankan bahwa pengadilan harus mempertimbangkan riwayat dan karakteristik pribadi Combs ketika menentukan berapa lama ia harus mendekam di balik jeruji besi.

0
Sean Diddy Comb

CARAPANDANG - Rapper ternama Amerika Serikat, Sean "Diddy" Combs, dijatuhi hukuman penjara 50 bulan atau empat tahun dua bulan ditambah denda 500.000 dolar AS karena dinilai bersalah dalam dua dakwaan terkait pengangkutan orang untuk tujuan prostitusi.

Menurut warta Variety pada Jumat (3/10), Sean "Diddy" Combs telah mendekam di tahanan selama 12 bulan sebelum sidang putusan dan masa penahanan itu dihitung sebagai bagian dari hukuman penjara 50 bulan.

Hakim Arun Subramanian dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (3/10) waktu setempat menekankan bahwa pengadilan harus mempertimbangkan riwayat dan karakteristik pribadi Combs ketika menentukan berapa lama ia harus mendekam di balik jeruji besi.

Ia menyoroti pencapaian karier Combs dan dampaknya terhadap komunitas Kulit Hitam, kegiatan filantropi Combs, dan perilaku Combs sebagaimana diperinci dalam persidangan pidana selama delapan minggu, di mana 34 saksi menuduh pendiri Bad Boy Records itu melakukan kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual.

"Kami melihat video pemukulan brutal Anda terhadap Nona Ventura," kata Subramanian, merujuk pada rekaman CCTV hotel tahun 2016. Ia mencatat bahwa Combs melakukan "pelanggaran serius yang menyebabkan dua perempuan terluka parah." Diddy menghadapi dua dakwaan yang melibatkan korban, yaitu mantan pacarnya Cassandra "Cassie" Ventura dan seorang individu lain yang disamarkan sebagai "Jane Doe."

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait