Beranda Hukum dan Kriminal Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Presiden Prabowo Subianto berupaya membentuk Kementerian Haji dan Umrah melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

0
Ibadah Haji

CARAPANDANG - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto berupaya membentuk Kementerian Haji dan Umrah melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah, karena ingin memperkuat sistem penyelenggaraan haji.

Hal tersebut disampaikan Supratman, melalui keterangan resmi, Senin (25/8/2025)

Menurut Supratman, revisi UU tersebut bukan dimaksudkan untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang telah terbangun selama ini. Dengan memperkuat dan menyempurnakan sistem, Presiden berharap penyelenggaraan haji dan umrah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan jemaah.

"Serta prinsip tata kelola pemerintahan yang moderen, transparan dan akuntabel," katanya.

Menurutnya, setiap tahun jutaan umat Islam di Indonesia menantikan kesempatan untuk dapat melaksanakan rukun Islam ke-5 tersebut.

Masyarakat pun menaruh harapan besar agar proses keberangkatan pelayanan di tanah suci hingga kepulangan berlangsung dengan tertib aman nyaman dan sesuai dengan syariat.

Di masa mendatang, kelembagaan dan tanggung jawab ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk tersebut untuk mengelola seluruh aspek ibadah itu.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas, kepada masyarakat," katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait