Beranda Suara Senayan Komisi XII DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP UU Minerba

Komisi XII DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP UU Minerba

Llambatnya pemerintah ini bisa berdampak luas. Bukan hanya mengganggu kepastian hukum bagi perusahaan tambang

0
Istimewa

CARAPANDANG – Lambatnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disoroti oleh Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar.

Menurutnya sesuai Pasal 174 ayat (1) UU, seharusnya PP  tersebut sudah keluar paling lambat enam bulan setelah undang-undang berlaku.

Tapi, dia mempertanyakan mengapa hingga saat ini aturan itu belum juga diterbitkan.

“Ini menimbulkan pertanyaan serius,” katanya dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu 4 Oktober 2025. 

Lambatnya pemerintah menerbitkan PP tersebut membuat kita bertanya apakah pemerintah benar-benar berkomitmen membenahi tata Kelola minerba.

“Apakah pemerintah benar-benar berkomitmen membenahi tata kelola minerba, atau justru membiarkan ketidakpastian hukum terus berlangsung?”tanya nya.

Gunhar mengatakan lambatnya pemerintah ini bisa berdampak luas. Bukan hanya mengganggu kepastian hukum bagi perusahaan tambang, tetapi juga menghambat pihak-pihak yang seharusnya mendapat prioritas dalam regulasi baru, seperti ormas keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi.

“UU Minerba sudah membawa banyak perubahan. Tapi tanpa aturan pelaksana, perubahan itu tidak bisa dijalankan. Akibatnya, pelaku usaha maupun pihak yang seharusnya mendapat kesempatan, tidak bisa bergerak,” tegasnya.

Atas dasar itu, dia mendesak pemerintah segera mengeluarkan PP agar arah kebijakan minerba jelas, adil, dan transparan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait