CARAPANDANG - Kejaksaan Agung akhirnya menelusuri aset dari tersangka korupsi yang berstatus DPO (daftar pencarian orang) Mohammad Riza Chalid. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penelusuran aset dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Riza.
"Kita berusaha paralel dengan itu untuk penyidik menelusuri aset-asetnya dalam rangka pemulihan kerugian negara," kata Anang, di gedung Kejagung di kawasan Blok M, Jaksel, mengutip Kumparan pada Kamis (18/9/2025).
Anang menambahkan, penelusuran aset termasuk dilakukan terhadap sejumlah perusahaan milik Riza Chalid meskipun Anang tidak memperinci daftar perusahaan yang dimaksud.
"Termasuk nanti perusahaan-perusahaan yang apabila itu ada terafiliasi," ucap dia.
Anang pun meminta kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan Kejagung terkait Informasi mengenai perusahaan atau yang terafiliasi dengan tersangka.
"Kami juga berharap di samping penyidik mencari, kalau masyarakat memang mendapatkan informasi bisa berkoneksi dengan penyidik," lanjut dia.
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.