CARAPANDANG - Kejaksaan Agung memeriksa dua petinggi bank BUMN sebagai saksi dalam perkara pemberian kredit kepada PT Sritex. Mereka yang diperiksa adalah mantan Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan mantan Chief Business Risk Bank Negara Indonesia (BNI).
Pemeriksaan mantan Dirut BRI dan petinggi BNI itu dilakukan bersamaan dengan 10 orang saksi lainnya. "Saksi yang diperiksa SB, Dirut BRI tahun 2012," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna Senin (6/10/2025).
Selain mantan Dirut BRI penyidik juga memeriksa mantan Pejabat Bank Negara Indonesia atau BNI. "Saksi itu berinisial SB selaku Chief Business Risk PT Bank Negara Indonesia pada tahun 2012," ujarnya.
Bank milik pemerintah (BRI dan BNI) tersebut menyalurkan kredit sindikasi kepada PT Sritex senilai Rp2,5 triliun. Selain BRI dan BNI, kredit sindikasi juga berasal dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Satu bank lain yang 4 pegawainya diperiksa sebagai saksi berasal dari PT Bank DKI. "Mereka adalah AR Direktur Kepatuhan Bank DKI NDS, ZR dan FSP selaku pejabat Bank DKI," ucap Anang.
Ditambahkan Anang, Penyidik juga memeriksa saksi dari Petinggi Sritex Pemeriksaan di awal perusahaan yang terafiliasi dengan PT Sritex. Mereka adalah: RB Dirut Citra Buana Semesta dan APS selaku Dirut PT Yogyakarta Textile.