CARAPANDANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan rekonsiliasi atau pendalaman ulang perhitungan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN. Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menyusul pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Senin (6/10). “Saat sekarang ini kita melakukan rekonsiliasi dengan penghitungan gaji. Gaji-gaji kawan-kawan kita, ASN maupun non-ASN,” ujar Eli, sapaan akrabnya.
Eli menjelaskan bahwa rekonsiliasi diperlukan karena dinamika perubahan data kepegawaian yang terjadi setiap bulannya. “Kenapa kita lakukan rekonsiliasi gitu? Karena setiap hari atau setiap bulan itu kan dinamis ya. Ada yang pensiun, kemudian kemarin ada yang tambahan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Nah, ini perlu kita dudukkan kembali, kita hitung ulang,” tambahnya.
Langkah penyesuaian APBD ini dilakukan setelah TKD dari pemerintah pusat dipangkas menjadi Rp 11,15 triliun untuk tahun 2026. Menghadapi kondisi tersebut, Pemprov DKI memutuskan untuk memprioritaskan belanja pada urusan-urusan yang bersifat wajib.
“Saat sekarang ini kita lihat kembali adalah belanja-belanja misalnya yang penting adalah urusan wajib. Namanya juga urusan wajib gitu ya, jadi kita pastikan terpenuhi,” jelas Eli.