SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan jika 50 persen kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Indonesia dari 2017 hingga 2022 melibatkan anak-anak.

"Selama tahun 2017 hingga 2022 terdapat 2.605 kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Indonesia," kata Mahfud melalui keterangan tertulisnya, usai diskusi publik bertemakan "Perang Semesta Melawan Sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal" di Batam Kepulauan Riau, Kamis (6/4/2023).

Dari jumlah tersebut, kata Mahfud, 46,14 persen melibatkan perempuan sebagai korban.

Mahfud menegaskan, jumlah kasus meningkat setiap tahunnya karena semakin berkembangnya modus operandi, terutama memanfaatkan sosial media.

"Siapa yang mengirim, siapa yang menerima, lalu yang mengurus imigrasi siapa, pegawai imigrasi nya siapa, daftar nya bisa dibuat, ada setoran-setoran itu," ujar Mahfud.

Mahfud menyebutkan, jika ditinjau dari keterlibatan Indonesia atas isu TPPO, Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB dan ASEAN melalui UU Nomor 5 Tahun 2009 dan UU Nomor 12 Tahun 2017.

Namun, dari data yang didapat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut menunjukkan, lapisan pemerintah dan masyarakat Indonesia belum kompak dan belum komitmen akan pemberantasan TPPO.

Halaman :
Tags
SHARE