SHARE

istimewa

Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah pertambangan rakyat ditetapkan oleh Pemerintah.

Penetapan dilakukan setelah diusulkan oleh pemerintah provinsi yang sebelumnya harus memastikan adanya potensi cadangan di wilayah tersebut, lalu dilengkapi dengan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) serta dokumen pengelolaan pertambangan rakyat.

Jika penambang dibantu mendapatkan perizinan sehingga bisa beroperasi secara legal, mereka mudah dibina dan diawasi karena lokasi tambang harus sesuai dengan perizinan yang telah dikeluarkan.

"Sekarang kewenangan perizinannya ada pada pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus benar-benar membantu supaya masyarakat bisa menambang secara legal sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," demikian Parimus

Halaman :