Beranda Hukum dan Kriminal Vonis 4,5 Penjara Tom Lembong, Geisz Chalifah: Sidang Hanya Formalitas Penjarakan Lawan Politik

Vonis 4,5 Penjara Tom Lembong, Geisz Chalifah: Sidang Hanya Formalitas Penjarakan Lawan Politik

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025 bukan hasil dari proses hukum yang murni,

0
Ilustrasi/ Istimewa

CARAPANDANG - Penggiat demokrasi Geisz Chalifah menilai vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula jauh dari rasa keadilan.

Dia menilai vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025 bukan hasil dari proses hukum yang murni, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap tokoh oposisi.

“Kasus Tom Lembong hanya menambah daftar kejahatan. Para hipokrit dan oportunis tak berani bersuara walau mereka tau. Tom adalah korban kriminalisasi," kata Geisz seperti dilansir RMOL, Minggu, 20 Juli 2025.

Pengadilan menurutnya hanya menjadi formalitas untuk memenjarakan Lembong yang dinilai sebagai lawan politik. Ia menyebut vonis tersebut telah disiapkan jauh sebelum proses persidangan berlangsung.

“Sidang hanya formalitas belaka untuk memenjarakan lawan politik," ungkap mantan komisaris Ancol tersebut.

Selain divonis hukuman 4,5 tahun penjara, Hakim juga membebankan Tom membayar denda Rp750 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong dianggap bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus importasi gula.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait