Dan yang terakhir, dapat melalui jalur sarana hukum perdata. Misalnya meminta kepada majelis hakim perdata agar menyatakan bahwa ijazahnya asli, seperti persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Surakarta.
"Dengan mengadukan kepada Kepolisian maka habis waktu publik untuk mencerna hal-hal yang tidak penting. Justru publik akan berpikir bahwa Jokowi seakan mencari sensasi setelah dirinya tidak menjabat sebagai presiden," katanya.
Soal Dugaan Ijazah Palsu, Pengamat: Jokowi Seharusnya Lawan Secara Akademis Bukan Lapor Polisi
Saiful Anam mengatakan bahwa hukum pidana merupakan upaya hukum terakhir setelah proses lainnya dilakukan.