Beranda Hukum dan Kriminal Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda

0
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, justru pihak Biro Hukum KPK yang mangkir atau tidak hadir dalam agenda sidang.

CARAPANDANG - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, justru pihak Biro Hukum KPK yang mangkir atau tidak hadir dalam agenda sidang.

"Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada tanggal 5 februari 2025. Dengan agenda memanggil kembali para termohon (KPK) yang belum hadir," kata Hakim Djumyanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Padahal, sebelumnya Jubir KPK Tessa Mahardhika mengaku, Biro Hukum KPK telah menyiapkan bahan sidang praperadilan terhadap Hasto. Namun, biro hukum KPK sendiri yang tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan tersebut.

"Biro Hukum KPK sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan. Untuk menghadapi gugatan Pra Peradilan Tersangka HK," kata jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa (21/1/2025).

Hasto resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Gugatan praperadilan terhadap KPK diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) lalu.

Permohonan praperadilan Hasto teregister dengan nomor perkara Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Hasto akan dipimpin oleh hakim tunggal Djumyanto bakal digelar pada 21 Januari 2025.

Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni, kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait