Beranda Kabupaten Pohuwato Rapat Paripurna DPRD Pohuwato, Pemkab Pohuwato Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

Rapat Paripurna DPRD Pohuwato, Pemkab Pohuwato Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

0
Rapat Paripurna DPRD Pohuwato, Pemkab Pohuwato Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

POHUWATO, CARAPANDANG - Pemerintah Kabupaten Pohuwato secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna ke-17 tingkat I DPRD Pohuwato, Kamis, (26/06/2025).

Dalam rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD tersebut, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga menyampaikan bahwa laporan keuangan yang disusun sebagai dasar Ranperda telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Laporan keuangan yang kami sampaikan ini telah memenuhi aspek normatif, kepatutan, dan kewajaran, serta telah disampaikan kepada lembaga DPRD Kabupaten Pohuwato,” ujar Bupati Saipul.

Lebih lanjut, Bupati memaparkan gambaran umum pelaksanaan APBD 2024 yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Realisasi pendapatan daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp 939.290.530.364,40.

Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 80.178.799.781,40, pendapatan transfer sebesar Rp 837.578.566.692, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 21.533.163.891.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait