CARAPANDANG - Prancis melakukan penyelidikan kriminal terhadap platform media sosial X milik pebisnis Amerika Serikat Elon Musk atas dugaan manipulasi algoritma untuk tujuan campur tangan asing.
Menurut siaran TechCrunch pada Jumat (11/7), Kantor Kejaksaan Paris mengumumkan bahwa gendarmeri nasional akan ditugaskan untuk melakukan investigasi tersebut.
Jaksa Paris Laure Beccuau mengatakan bahwa investigasi dilakukan pada X sebagai badan hukum serta individu yang tidak disebutkan namanya.
Dalam lingkup investigasi, ia menyoroti dua potensi pelanggaran berupa "pengubahan operasi" dan "ekstraksi data secara curang" dari sistem pemrosesan data otomatis oleh kelompok terorganisir.
Beccuau menambahkan, investigasi tersebut merupakan tindak lanjut verifikasi serta kontribusi dari peneliti Prancis serta unsur-unsur yang dibawa oleh berbagai lembaga publik.
Kejaksaan Paris pada Februari 2025 membuka penyelidikan awal terhadap X menyusul dua laporan yang dibuat oleh bagian kejahatan siber kantor kejaksaan soal penggunaan manipulasi algoritma oleh jejaring sosial tersebut untuk tujuan campur tangan asing.
Anggota parlemen Prancis Éric Bothorel menyambut baik berita tentang kelanjutan penyelidikan terhadap platform X.
"Saya yakin bahwa bias informasi, yang sangat kuat di platform X, mendukung opini politik Elon Musk, dan hal ini hanya dapat dicapai melalui manipulasi algoritmik," katanya.