Beranda Warta Kementerian Penjelasan Fadli Zon Soal Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional

Penjelasan Fadli Zon Soal Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional

Fadli menjelaskan penetapan ini merujuk pada tanggal penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

0
Ilustrasi/ Istimewa

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional juga dimaksudkan untuk mendorong upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan serta meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai budaya Indonesia.

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman publik tentang kebudayaan nasional, memperkuat peran kebudayaan dalam upaya memajukan peradaban bangsa, serta menjadikan kebudayaan sebagai landasan pembangunan karakter dan kesejahteraan bangsa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait