CARAPANDANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Lisa Rachmat, dengan hukuman 11 tahun penjara. Lisa merupakan pengacara dari Ronald Tanur, yang divonis bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Hakim meyakini Lisa telah terbukti bersalah dengan memberikan sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi vonis Ronald Tannur. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Lisa Rachmat dengan pidana selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Hakim juga menghukum Lisa untuk membayar denda senilai Rp750 juta. "Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujarnya.
Lisa menyatakan untuk pikir-pikir dalam mengambil upaya hukum banding terhadap vonis hakim. "Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Lisa dalam sidang.
Hakim menyatakan Lisa bersalah, melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis terhadap Lisa ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa meminta kepada Majelis Hakim agar Lisa diberi hukuman berat. Hukuman yang diminta penjara selama 14 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.