CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sembilan permasalahan di sektor pendidikan yang dinilai bersentuhan langsung dengan masyarakat. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (16/6/2025) di Jakarta.
"KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di daerah," ujarnya. Termasuk pada perbaikan tata kelola dunia pendidikan sebagai salah satu sektor pelayanan publik.
Menurut Budi, berbagai permasalahan dan kerawanan korupsi masih ditemukan pada pelaksanaan pelayanan publik pada sektor pendidikan. Pertama, penyuapan/pemerasan/gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kedua, kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan/pemerasan/gratifikasi. Ketiga, penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik yang tidak sesuai (prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi/domisili).
Keempat, pada sistem zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tujuannya untuk melakukan perpindahan sementara terkait sistem zonasi, yang pada 2025 diubah menjadi domisili.
Kelima, terkait afirmasi data, sejumlah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ternyata tidak sesuai. Banyak yang sebenarnya mampu tetapi masuk dalam DTSEN agar dapat menggunakan jalur afirmasi.