Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka atas nama KUS, AI, MAH, dan AS selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM, dan MM, selaku swasta. Terakhir FA (Anggota DPRD Kabupaten Sampang) dan JJ (Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo).