CARAPANDANG - Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) harus mampu menjawab persoalan mendasar di dunia pendidikan. Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh anggota Komite III DPD RI, Lia Istifhama.
Lia mengharapkan, terwujudnya dunia pendidikan Indonesia yang inklusif, adil, dan berorientasi pada perlindungan guru serta peserta didik. Karena, saat ini masih banyaknya celah dalam pelaksanaan pendidikan inklusif, terutama bagi penyandang disabilitas.
“Contohnya di Surabaya, kelas inklusif hanya tersedia kalau ada laporan resmi soal siswa difabel. Kalau tidak ada laporan, ya tidak ada kelas," kata Lia dalam Forum Legislasi di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Lia mengingatkan, pemerintah lebih peka terhadap kebutuhan dan keadilan bagi sekolah dan perguruan tinggi swasta. Ia mengapresiasi langkah Kemendikdasmen menjaga pagu penerimaan sekolah negeri.
“Perguruan tinggi negeri bisa seenaknya menambah pagu, ini tentu tidak adil bagi kampus swasta. Kalau ingin adil, harus ada keseimbangan,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Lia juga memberikan perhatian khusus kepada kesejahteraan guru dan beban administratif. Pengalaman pribadi sebagai mantan dosen membuatnya paham betul kondisi di lapangan.