Beranda Suara Senayan Komisi IV DPR Tegaskan Laut Bukan Milik Pribadi atau Perusahaan

Komisi IV DPR Tegaskan Laut Bukan Milik Pribadi atau Perusahaan

Selain menghambat nelayan dalam mencari nafkah, menurut pagar laut itu juga melanggar amanah konstitusi lantaran seluruh kekayaan alam Indonesia adalah milik negara.

0
Ilustrasi/ Istimewa

CARAPANDANG – Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi Soeharto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pagar laut di pesisir laut Tangerang, Banten, Rabu, 22 Januari 2025.

“Tadi kita dari Komisi IV, pimpinan dan kapoksi, kita langsung ke lokasi untuk melihat pagar laut yang menghebohkan itu,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Dalam sidak tersebut komisi IV DPR RI didampingi Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Dan tadi juga ada Pak Menteri KKP, Menteri ATR/BPN, Menteri Lingkungan Hidup, ada KSAL, dan pejabat AL,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah telah memiliki kesepakatan yang sama yakni mencabut pagar laut di pesisir Tanggerang itu. Langkah itu harus dilakukan karena menghambat nelayan dalam mencari nafkah.

“Semua sepakat, menteri-menteri juga, perintah presiden untuk membongkar pagar laut itu. Jadi kita sendiri melihat itu menghalang-halangi jalannya nelayan untuk cari nafkah,” jelas Legislator yang karib disapa Titiek Soeharto ini.

Selain menghambat nelayan dalam mencari nafkah, menurut pagar laut itu juga melanggar amanah konstitusi lantaran seluruh kekayaan alam Indonesia adalah milik negara, bukan milik perorangan atau perusahaan tertentu.

“Itu melanggar hukum. Ini kan laut, laut ini bukan milik perorangan atau milik perusahaan,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait