CARAPANDANG - Ketua Komisi II DPR RI masa Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan pelantikan serentak bagi pihak yang tidak menghadapi Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Hal tersebut diungkapkan oleh Rifqinizamy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
“Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presen RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku” ujarnya saat membacakan simpulan rapat.
Adapun, bagi pasangan calon yang masih menghadapi proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di MK, pelantikannya akan dilaksanakan serentak setelah putusan MK.
Komisi II kemudian meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengusulkan kepada Presiden untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2024, mengenai Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebelum kesimpulan tersebut muncul, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan tiga opsi pelantikan pemenang Pilkada Serentak 2025.