Beranda Suara Senayan Kiai Maman Tolak Wacana Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG

Kiai Maman Tolak Wacana Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG

Dana zakat, dalam syariat Islam diperuntukkan untuk  delapan asnaf (golongan), yakni fakir, miskin, amir, mualaf, orang yang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fisabilillah. Sehingga tidak bisa digunakan secara sembarangan.

0
Ilustrasi/ Istimewa

CARAPANDANG-  Pengasuh Pondok Pesantren Al Mizan Jatiwangi, Kiai Maman Imanulhaq menilai wacana penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis (MBG)  tidak sesuai dengan syariat islam dan undang-undang (UU).

Dana zakat, dalam syariat Islam diperuntukkan untuk  delapan asnaf (golongan), yakni fakir, miskin, amir, mualaf, orang yang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fisabilillah. Sehingga tidak bisa digunakan secara sembarangan. 

“Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidak bisa digunakan secara serampangan,” kata Kiai Maman, Jumat, 17 Januari 2025.

Berdasarkan aturan tersebut maka dia menolak wacana tersebut  jika dana zakat digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Apalagi, program MBG telah menggunakan APBN.

“Jadi (program MBG) tidak perlu menggunakan dana zakat,” jelasnya.

Anggota Komisi VIII DPR ini menyarankan  dana zakat tetap difokuskan pada program-program yang lebih spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat.

“Penggunaan zakat untuk program umum dan melibatkan seluruh masyarakat yang tidak termasuk kategori penerima zakat melanggar prinsip pengelolaan zakat,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait