CARAPANDANG – Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan bahwa seluruh partai politik (parpol) di DPR RI memiliki sikap yang sama terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah.
"Semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa Pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama lima tahun," katanya di Senayan, Jakarta, Selasa 15 Juli 2025.
Politisi perempuan dari PDI Perjuangan ini pun menegaskan bahwa seluruh parpol di DPR sepakat bahwa putusan MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar," tegasnya.
Selanjutnya dia pun memastikan seluruh parpol akan menyikapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2025 tersebut.
"Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," ujarnya.