Beranda Umum Kemensos dan KemenPANRB Rumuskan Tata Kelola Sekolah Rakyat

Kemensos dan KemenPANRB Rumuskan Tata Kelola Sekolah Rakyat

Salah satunya dengan Kementerian PANRB terkait tata kelola kelembagaan dan formasi tenaga pendidik.

0
Kemensos dan KemenPANRB

Selain membahas status guru, pertemuan kali ini juga membahas terkait tata kelola kelembagaan. "Kelembagaan sekolah rakyat akan berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), karena sekolahnya adalah milik Kemensos walaupun secara substansinya oleh Kemendikdasmen," kata Menteri PANRB, Rini Widyantini.

Gus Ipul juga menyatakan opsi dari Kementerian PANRB terkait tata kelola kelembagaan dan status guru ini akan menjadikan pelaksanaan penyelenggaraannya dapat terukur, terawasi, sesuai dengan tujuan yang menghadirkan lulusan-lulusan yang berkarakter sesuai harapan Presiden.

"Selanjutnya kami akan melakukan inventarisir untuk pengisian kepegawaian, dengan mengundang kepala BKN untuk pendataan guru di 53 lokasi (Sekolah Rakyat)," kata Rini.

Rini juga menyatakan akan siap memberikan masukan-masukan dengan tetap memperhatikan peraturan-peraturan yang ada. "Tentunya opsi-opsi ini masih perlu dibahas bersama dengan Kemendikdasmen juga, karena pembina dari jabatan fungsional guru adalah Kemendikdasmen," katanya. dilansir kemensos.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait