CARAPANDANG - Kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, keberatan jemaah haji menjadi saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Mellisa meminta KPK untuk fokus menyelesaikan perhitungan kerugian negara.
"Jika KPK mengajak jemaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota," ujar Mellisa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (19/8).
Mellisa memahami KPK berwenang memanggil siapa pun untuk menjadi saksi. Namun, dia menegaskan keterangan dari jemaah haji tahun 2024 tidak serta merta berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
"KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi, tapi imbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara," tandasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan jemaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi bisa menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat," kata Budi, Senin (18/8).
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji akan disampaikan dalam waktu secepat mungkin.