CARAPANDANG.COM- Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa Achsanul Habib mengatakan WHO Pandemic Agreement merupakan kemenangan besar bagi multilateralisme.
"Penyelesaian dan adopsi WHO Pandemic Agreement ini merupakan kemenangan besar bagi multilateralisme dan ini menjadi semakin penting di tengah dunia yang penuh dengan perpecahan saat ini", kata Achsanul seperti dikutip dari siaran pers PTRI Jenewa yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pada 20 Mei, pertemuan sesi ke-78 World Health Assembly (WHA-78) di Jenewa, Swiss, secara konsensus menyepakati WHO Pandemic Agreement.
WHO Pandemic Agreement menetapkan prinsip, pendekatan, dan perangkat untuk koordinasi internasional yang lebih baik di berbagai bidang guna memperkuat arsitektur kesehatan global untuk pencegahan, kesiapsiagaan, dan respon pandemi yang bercermin dari pengalaman pandemi COVID-19.
Kesepakatan itu juga memuat berbagai komitmen terkait pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan pandemi, termasuk dalam hal penguatan tenaga kesehatan, penelitian dan pengembangan, diversifikasi produk kesehatan, transfer teknologi serta penguatan sistem regulator.