CARAPANDANG - Wakil Ketua DPR, Adies Kadir mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota menjadi Undang-Undang (UU). Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna Pimpinan DPR yang disetujui oleh para Anggota DPR.
"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi terhadap 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan Provinsi Sulawesi Utara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang, setuju, ya, terima kasih," kata Adies di Ruang Rapat Paripurna, pada Kamis (24/7/2025).
10 RUU Kabupaten/Kota yang disahkan yaitu, RUU tentang Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo. RUU tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo, RUU tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara.
RUU tentang Kabupaten Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara. RUU tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara.
RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara. Serta, RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara.
Turut hadir, Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa. Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda telah menyampaikan laporan hasil Panja terkait pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota.