CARAPANDANG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI memperpanjang jadwal pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap II. Pendaftaran yang sebelumnya berakhir, Rabu (15/1/2025), kini diperpanjang hingga 20 Januari 2025.
Mengutip situs resmi bkn.go.id, kebijakan perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025. Ini bertujuan memberikan peluang lebih bagi pegawai non-ASN yang terdata di database BKN untuk menjadi PPPK.
Pemerintah menyebut perpanjangan ini sebagai upaya strategis menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Ini merupakan komitmen pemerintah dan DPR menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN dalam database BKN.
Pemerintah meminta instansi pusat dan daerah segera mengangkat tenaga non-ASN yang lolos seleksi tahap II menjadi PPPK. Langkah ini juga mencakup pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan instansi.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan tenaga honorer yang terdaftar melakukan pendaftaran. Hal ini dilakukan dengan melibatkan Pejabat Pengelola Kepegawaian di tiap instansi terkait.
Seluruh pelamar PPPK 2024 diimbau menyelesaikan pendaftaran sebelum tenggat waktu. Pemerintah mengingatkan agar proses pendaftaran tidak ditunda hingga mendekati batas akhir pada 20 Januari.