Beranda Hukum dan Kriminal Berlaku Hari Ini, Ini Penjelasan Terkait Sistem Tilang Cakra Presisi

Berlaku Hari Ini, Ini Penjelasan Terkait Sistem Tilang Cakra Presisi

0
Mulai hari Senin (20/1/2025), sistem tilang Cakra Presisi diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Tujuan dari sistem ini adalah untuk memudahkan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas.

CARAPANDANG - Mulai hari Senin (20/1/2025), sistem tilang Cakra Presisi diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Tujuan dari sistem ini adalah untuk memudahkan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas.

Melansir dari laman resmi Media Hub Humas Polri, sistem Cakra Presisi dirancang untuk mengirim notifikasi secara elektronik. Berbeda dengan sistem tilang manual seperti sebelumnya, sistem Cakra Presisi kini dikerjakan oleh alat atau sistem otomatis, bukan lagi manusia.

Sistem ini terhubung dengan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau kamera pengawas yang telah dipasang. Melalui sistem ini, pelanggar lalu lintas akan menerima pemberitahuan tilang melalui SMS, WhatsApp, atau email setelah tertangkap kamera E-TLE.

Nomor ponsel dari pengendara didapatkan saat pendaftaran kendaraan baru dan mencantyuymkan nomor telepon. Selain itu, data-data tersebut juga didapatkan saat pengendara memperpanjang STNK.

Jika pengendara menerima notifikasi melalui WhatsApp, maka ia harus melakukan klarifikasi di laman http://etle-pmj.id. Dalam laman tersebut, pelanggar diarahkan untuk mengisi data-data nomor telepon, nomor plat kendaraan, dan lainnya.

Setelah mengisi data-data tersebut dengan lengkap, pelanggar akan mendapatkan kode yang harus dibayarkan. Jika tidak melakukan klarifikasi dan pembayaran, maka nomor plat kendaraan pelanggar akan diblokir.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait